Navbar sama External CSS

Rabu, 20 November 2013

 
- 1 -
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMURNOMOR 02 TAHUN 2011TENTANGPENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIRDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
 Menimbang : a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memenuhi hajat hiduporang banyak, sehingga perlu dilestarikan fungsinya agar tetap bermanfaat bagikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya;b.
 
bahwa untuk melestarikan fungsi air pada sumber air sebagaimana dimaksuddalam huruf a perlu dilakukan pengelolaan kualitas air pada sumber air secaraterpadu dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatangserta keseimbangan ekologis;c.
 
bahwa kualitas air pada sumber air diwilayah Provinsi Kalimantan Timur semakinmenurun akibat pembuangan air limbah industri dan kegiatan lainnya, sehinggauntuk meningkatkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air perludilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;d.
 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf bdan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencamaran Air.Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-DaerahOtonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1956, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);2.
 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3257);3.
 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4377);4.
 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);5.
 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4548);
 
- 2 -6.
 
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4725);
 
7.
 
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan
StockholmConvention on Persisten Organic Pollutant
(Konvensi Stockholm Tentang BahanPencemar Organik Yang Persisten) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5020);8.
 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);9.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan/atauPerusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);10.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai DampakLingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);11.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);12.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian UrusanPemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi danPemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);13.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber DayaAir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);14.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Nomor 4859);15.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4987);16.
 
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2006 tentang BakuMutu Air Limbah Bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan;17.
 
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 tentang BakuMutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta PanasBumi;18.
 
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2007 tentang BakuMutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-Buahandan/atau Sayuran;19.
 
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2007 tentang BakuMutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan;20.
 
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2007 tentang BakuMutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Petrokomia Hulu;21.
 
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2009 Tentang BakuMutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangkit Listrik TenagaTermal;
 
- 3 -22.
 
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang TataLaksana Pengendalian Pencemaran Air;23.
 
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 tentang BakuMutu Air Limbah bagi Kawasan Industri;24.
 
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995 tentang BakuMutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel;25.
 
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995 tentang BakuMutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit;26.
 
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentangPedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Minyak SawitPada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit;27.
 
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentangPedoman Syarat Dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah IndustriMinyak Sawit Pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit;28.
 
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentangBaku Mutu Limbah Cair Bagi Usaha dan Kegiatan Domestik;29.
 
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 tentangBaku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Batu Bara;30.
 
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentangPedoman Penentuan Status Mutu Air;31.
 
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 122 Tahun 2004 tentangPerubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-51/MenLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;32.
 
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 tentangBaku mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Biji Emasdan atau Tembaga;33.
 
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan PembangunanDaerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Timur (LembaranDaerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 09, tambahan LembaranDaerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 34).
Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMURdanGUBERNUR KALIMANTAN TIMURMEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DANPENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar